KedaiPena.Com – Tim seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten telah menyerahkan hasil laporan seleksi. Baik, mulai dari tahapan administrasi, tes CAT hingga tes psikologi kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten pada Senin (4/10/2021).
Ketua Timsel calon anggota KPID Provinsi Banten, Zakaria Syafe’i berharap, agar komisi I DPRD Provinsi Banten dapat melaksanakan fit and proper test sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Setelah mengumumkan yang layak untuk di fit and proper test dari jumlah 2 kali komisioner atau 3 kali anggota komisioner jadi antara 14 atau 21 orang kita tidak tahu, tergantung dari hasil kesepakatan anggota komisi I menetapkan itu 21 atau 14,” ucap Zakaria, Selasa (5/10/2021).
Selain itu, ia menyampaikan, selama ini tahapan seleksi yang dilakukan oleh pihaknya, dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
“Tidak ada hambatan, kita berjalan dengan lancar dan normatif, hanya yang mendapat hambatan kita berhati-hati agar tidak terjebak proses yang salah prosedur,” tambahnya.
Sedangkan, terkait laporan urutan rangking yang disampaikan kepada komisi I DPRD Provinsi Banten, pihaknya mengurutkan berdasarkan hasil nilai komulatif dari nilai rata-rata CAT dan nilai psikologi.
“Semuanya menurut pasal 22 ayat 5 itu dilaporkan sepenuhnya kepada DPRD, jadi kita sudah melakukan per-rangkingan 1-101 dan disitu lengkap ada data-data hasil CAT dan data hasil yang diberikan oleh konsultan psikologi,” katanya.
Sementara itu, Ketua komisi I DPRD Provinsi Banten, Asep Hidayat mengatakan setelah menerima laporan hasil tahapan seleksi yang dilakukan oleh timsel, pihaknya akan melaksanakan fit and proper test kepada calon anggota KIPD Provinsi Banten.
“Timsel memberikan laporan, baru menjadi ranah seleksi fit and proper test bedasarkan kompetensi akan dilakukan oleh komisi I,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan aturan dan ketentuan undang-undang, pihaknya bisa melakukan fit and proper test kepada 2 sampai 3 kali dari calon komisioner KPID (7 orang, red).
“Tapi bisa juga 3 kali 7 calon komisioner, jadi bisa 21 atau bisa 14 dari susunan nilai terbesar sampai bawahnya, kalau 3 kali jadi 21,” imbuhnya.
Untuk waktu pelaksanaannya fit and proper test, kata Asep, pihaknya melalui Sekretariat Dewan (Setwan) terlebih dahulu harus melakukan publikasi secara umum terkait hal tersebut, setelah 14 hari penyerahan laporan dari timsel.
“Kami belum bisa menentukan hari dan tanggalnya, yang jelas kerja semangat komisi I untuk segera menyelenggarakan fit and proper test,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga harus mempersiapkan koordinasi dengan seluruh jajaran komisi I beserta pimpinan DPRD Provinsi Banten terkait pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPID Provinsi Banten.
“Target kami menunggu publikasi dulu, sambil kita persiapan koordinasi dengan jajaran komisi I keseluruhan dan juga pimpinan DPRD Banten itu yang harus kita dilakukan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi