KedaiPena.Com – Timsel diminta dapat memastikan dan menjamin agar proses seleksi calon anggota KPU serta Bawaslu RI periode 2022-2027 dilakukan secara transparan baik kepada setiap peserta khusunya dan kepada publik umumnya.
“Timsel (harus) membuka seluas-luasnya ruang dan akses bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam proses seleksi,” kata Komite Independen Sadar Pemilu, Wildhan Khalyubi, Senin, (6/12/2021).
ia melanjutkan, timsel juga harus mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup atau curriculum Vitae/CV calon Anggota KPU-Bawaslu. Sedangkan, bagi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu yang bersedia Daftar Riwayat Hidupnya dipublikasikan.
“Dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi,” papar dia.
Ia juga mengajak dan mendorong para calon anggota KPU dan Bawaslu yang lolos seleksi tahap II berkenan untuk mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae/CV) yang diserahkan kepada Timsel.
Hal ini, kata dia, sebagai syarat pendaftaran seleksi yang sifat informasinya terbuka sesuai dengan Undangundang Keterbukaan Informasi Publik dan bersedia dipublikasikan ke publik untuk dicermati.
“Bagi ke 48 calon anggota KPU dan Bawaslu yang bersedia untuk dipublikasikan dan dicermati Daftar Riwayat Hidupnya dapat mengirimkan Daftar Riwayat Hidupnya ke WhatsApp narahubung,” tutur dia.
Ia juga mendorong pelibatan masyarakat sipil lainnya untuk memiliki kepekaan tinggi dan turut serta mencermati serta menganalisis rekam jejak calon KPU Bawaslu RI yang telah lolos di 48 besar.
“Kehadiran Timsel penting untuk menjamin independensi proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Salah satu cara untuk menjaga independensi seleksi adalah terbukanya akses bagi publik untuk mengetahui proses seleksi dan siapa saja yang diseleksi,” papar dia.
Ia mengakui, bahwa timsel sudah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Namun, disisi lain, masih terdapat tantangan pada Tim Seleksi terkait isu keterbukaan.
Laporan: Muhammad Hafidh