KedaiPena.Com– Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yakni Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) bakal melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilgub
Jakarta 2024.
Tim pasangan yang diusung koalisi gemuk itu bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta yang telah memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Direktur Rumah Politik Indonesia atau RPI Fernando Emas berharap, tidak ada interves kepada Mahkamah Konstitusi atau MK terkait dengan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Permintaan Fernando bukan tanpa alasan lantaran dirinya mendengar ada upaya dan keinginan yang kuat dari Tim Rido agar Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran.
“Saya berharap tidak ada intervensi kepada MK untuk melaksanakan gugatan pasangan Ridwan Kamil – Suswono untuk diterima dan dilanjutkan. Apalagi ada informasi yang beredar bahwa ada keinginan pendukung pasangan nomor urut 1 agar pilkada Jakarta berlangsung 2 putaran,” kata Fernando kepada awak media di Jakarta, Senin,(9/12/2024).
Fernando mengatakan, jika mengacu UU nomor 8 tahun 2015 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota,
selisih suara antar pasangan calon gubernur Jakarta maksimal 1 persen baru bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau melihat perolehan suara pasangan Ridwan Kamil – Suswono dengan Pramono – Rano jauh melampaui sehingga seharusnya ditolak oleh MK gugatan tersebut,” beber Fernando.
Fernando mengaku ragu dengan alasan tim Rido soal keinginan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstutusi atau MK terkait dengan rendahnya partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta 2024.
“Saya kira bukan juga kewenangan MK sehingga patut di tolak. Independensi Mahkamah Konstitusi kembali di uji pada persoalan PHPU Jakarta, apakah akan tunduk pada intervensi pihak tertentu atau berjalan sesuai dengan konstitusi,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena