KedaiPena.Com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati resmi melayangkan gugatan hasil pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dilayangkan oleh Tim Muhamad-Sarawati lantaran
menemukan pelanggaran hingga kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) selama pilkada Tangsel.
Langkah yang diambil oleh Muhamad-Saraswati mendapatkan, perhatian dan respon dari tim pasangan calon nomor urut 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben.
Sekertaris Tim Pemenangan pasangan Azizah-Ruhamaben, Sudarso mengakui, bahwa terdapat banyak kecurangan dan pelanggaran selama berlangsungnya pilkada Tangsel.
“Curang ada dan mungkin banyak tetapi agak sulit pembuktiannya,” tegas Darso sapaanya, Sabtu, (26/12/2020).
Oleh sebab itu, Darso mendukung, langkah yang diambil oleh Tim Muhamad-Saraswati untuk menggugat hasil pilkada Tangsel 2020 ke MK.
“Saya mendukung selama didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Saya melihatnya harus dari sisi hakimnya bukti yang diajukan bisa meyakinkan hakim tidak,” papar Darso.
Meski demikian, Darso mengaku, pihaknya tidak akan menggugat hasil pilkada Tangsel seperti yang dilakukan oleh pasangan Muhamad-Saraswati. Darso enggan membeberkan alasan rinci.
“Setahu saya tim 02 tidak melakukan gugatan,” tandas Politikus PKS
Laporan: Muhammad Lutfi