KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati dan mendukung setiap upaya hukum terkait dengan hasil perhitungan suara yang akan diambil oleh peserta pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menanggapi sejumlah langkah calon kepala daerah yang ingin melakukan gugatan terkait penetapan hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konsititusi (MK).
Salah satu yang ingin membawa langkah hukum ke MK, ialah tim dari pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Muhamad- Rahayu Saraswati lantaran menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara Pilkada Tangsel Tahun 2020.
“Pada prinsip KPU menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh para perserta karena itu juga memang sudah diaturan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020,” kata Dewa kepada KedaiPena.Com, ditulis, Minggu, (20/12/2020).
Dewa berharap, agar sengketa hasil perselisihan pilkada di MK nantinya dapat berlangsung dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Itu sebagai pertanggung jawaban kami sepanjang seusai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. KPU siap bertanggung jawab dalam hal ini akan menyiapkan data, supervisi kepada perwakilan kami di daerah,” tegas Dewa.
Senada dengan Dewa, Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Badja meminta setiap peserta pilkada Tangsel dapat melaporkan kepada pihaknya di daerah jika memang ada dugaan kecurangan.
“Kalau kecurangan di luar tps atau bagaimana itu harus ada laporan ke bawaslu atau mungkin sudah diperiksa oleh bawaslu tapi masih proses nah kita tunggu saja teman- teman bawaslu Tangsel bekerja,” kata Bagja sapaanya kepada KedaiPena.Com, terpisah.
Bagja memastikan, akan melakukan monitoring dan supervisi langsung kepada Bawaslu Tangsel terkait dengan dugaan kecurangan.
“Pasti kami akan supervisi karena ini perhatian nasional,” tandas Bagja.
Diketahui, Drajad Sumarsono, saksi sekaligus juru bicara pasangan calon wali kota – wakil wali kota nomor urut 1, Muhamad – Rahayu Saraswati, mengatakan akan membawa penetapan hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, kata Drajad, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara Pilkada Tangsel Tahun 2020.
“Iya jadi kita dari pasangan nomor urut satu, tidak menandatangani hasil pleno di KPU Kota Tangsel. Terdapat keberatan-keberatan kita mulai dari proses awal sampai dengan rekapitulasi. Dituangkan dalam berita acara keberatan,” ungkap Drajad saat dikonfirmasi Kamis (17/12/2020).
Laporan: Sulistyawan