KedaiPena.Com – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Muhamad- Rahayu Saraswati resmi menggugat hasil pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konsitusi (MK), Senin, (21/12/2020).
“Iya Paslon Muhamad-Saraswati resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK. Kita lihat saja perkembangannya,” ujar Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Banten divisi Hukum dan Advokasi, Astaruddin Purba saat dihubungi.
Menurutnya, pihaknya membawa hasil Pilkada Tangsel ke MK lantaran diduga ada pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
“Harus ada edukasi politik, pembelajaran politik kepada rakyat. Keberlangsungan demokrasi harus dijaga dengan sportif bukan dengan kecurangan dan menghalalkan segara cara,” kata dia.
Purba sapaan akrabnya mengakui, banyak terdapat temuan di lapangan oleh Tim Kampanye dan Relawan, kejanggalan-kejanggalan seperti dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemenangan paslon.
“Bayangkan saja, secara terbuka dan publik tahu bahwa beberapa hari sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember, terdapat keterlibatan KPPS dan PPS yang merangkap sebagai timses Paslon No 3 menyebarkan Undangan C6 sekaligus Bahan Kampanye Paslon nomor urut tiga,” kata dia.
Tidak hanya itu, lanjut tim advokasi pemenangan Muhamad-Saraswati ini masih banyak hal lain yang akan diungkap dalam persidangan di MK nanti.
“Ini bentuk tanggungjawab sekaligus pendidikan politik yang kami lakukan kepada masyarakat, kami buktikan di MK, perjuangan belum selesai,” tegasnya.
Pihaknya, lanjut dia, berharap keadilan didapat dan ditegakkan saat memasuki proses sidang di MK.
“Sebaiknya didiskualifikasi saja jika paslon tersebut terbukti curang. MK punya kewenangan untuk itu. Menang itu sah. Tapi, kalau menangnya curang, untuk apa,” ucapnya.
Ia yakin, gugatan itu akan memberikan hasil yang baik. Sebab, Purba menilai MK lebih kualitatif dalam melihat keadilan.
“Jadi melihat keadilan bukan karena selisih angka hasil Pilkada, tapi lebih kualitatif,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan