KedaiPena.Com – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menilai seruan capres-cawapres pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin agar para pendukungnya datang ke TPS menggunakan baju putih telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh BW sapaannya dalam pembacaan pokok permohonan di sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK),Jumat,(14/6/2019).
“Harusnya Paslon 01, yang juga petahana paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dengan asas kerahasiaan. Maka, instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019, jelas-jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” kata BW.
Tidak hanya itu, menurut BW, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas.
Ia beranggapan, hal itu boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih Paslon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih.
“Meskipun, baru merupakan ajakan, tetapi karena dilakukan Paslon 01 yang juga Presiden petahana, maka ajakan demikian tentu mempunyai pengaruh psikologis yang mengganggu kebebasan rakyat pemilih dalam pelaksanaan Pilpres 2019, dan karenanya melanggar asas pemilu yang bebas,” bebernya.
Menurut dia, pelanggaran asas-asas pemilu yang Rahasia dan Bebas tersebut bersifat terstruktur karena dilakukan langsung oleh Paslon 01, yang juga capres petahana dan pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uni juga menilai, hal tersebut bersifat sistematis karena dengan matang direncanakan, berbaju putih datang ke TPS untuk dilaksanakan pada hari pencoblosan 17 April.
Sedangkan bersifat masif, kata dia, lantaran dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, yang dapat mempengaruhi psikologi pemilih dan amat mungkin menimbulkan intimidasi kepada pemilih, dan akhirnya bisa jadi membawa pengaruh bagi hasil Pilpres 2019.
“Atas pelanggaran TSM yang mendasar dan menabrak asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka Paslon 01 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas asas-asas pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil, dan karenanya sudah sepatutnya Paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019,” ungkap BW.
Laporan: Muhammad Hafid