KedaiPena.Com- Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw menyarankan, agar tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dapaf fokus kepada kecurangan politik uang dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Jerry sapaanya saat memberikan tanggapan terkait gugatan hasil pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilayangkan oleh Tim Muhamad-Saraswati ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Secara pribadi saya lebih ke 2 point yaitu soal politik uang dan ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” ujar Jerry, Senin, (4/1/2021).
Jerry mengatakan, terkait dengan aturan netralitas ASN dan politik uang bisa dibuktikan melalui sejumlah program bansos.
“Netralitas ASN ini sebetulnya kan bisa juga membuktikan atau memperkuat ketidak netralitasan ASN itu dari bansos tadi. Nah Itu salah satu hal, dari situ sebetulnya bisa masuk juga soal TSM tersebut. Artinya netralitas ASN ini misalnya memang birokrat digunakan secara masif dan terencana,” jelasnya.
Jerry memaparkan, yang dimaksud kecurangan terencana, masif serta terstrukfur (TSM), ketika memang ada surat edaran atau intruksi-intruksi tertentu yang di berikan Wali kota untuk pemenangan salah satu calon.
“Itu bisa masuk dalam katagori TSM, pangkat dari netralitas ASN. Karena bansos yang dia lakukan untuk kepentingan pemenangan satu paslon, ya kalau itu dianggap ya kita belum tau sejauh mana kebenarannya, sebelum ada pembuktian tetapi ini asumsi semua kan. Kendati demikian apabila itu dibuktikan, dengaan sendirinya kan mobilitas ASN dilakukan, itu satu paket. Artinya paket-paket kewenangan kapasitas negara,” paparnya.
Jerry menambahkan ASN juga harus netral dalam setiap kontestasi lantaran pekerja yang digaji oleh negara.
“Sebagai pekerja negara dia dilarang untuk berpihak dia boleh memilih tetapi dilarang berpihak atau dilarang untuk berjuang untuk kepentingan paslon,” tegasnya.
Terkait dugaan kecurangan adanya santunan yatim yang dilakukan oleh Wali kota Tangsel, Airin Rachmi Diany jelang pencoblosan, Jerry mengatakan, hal tersebut ranah lain.
“Wali kota itu pasti dicurigai, sedangkan kalo wali kota kampanye itu boleh, dia boleh kampanye untuk pasangan satu calon. Nah yang tidak boleh itu kan Wali kota memakai sumber daya negara untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu itu yang tidak boleh,” pungkas Jerry.
Laporan: Sulistyawan