KedaiPena.Com – Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2, Boy Markus Dawir-Nur Alam (BMD-Alam), menilai Bawaslu pusat tidak netral dalam proses tahapan Pilkada kota Jayapura.
“Esensi dari dua surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Pusat tertanggal
22 November dan 6 Desember 2016 sangat bertolak belakang, sehingga
kami menilai bahwa Bawaslu Pusat tidak menempatkan diri secara netral
di tengah-tengah pasangan calon dalam tahapan proses Pilkada Kota
Jayapura,†ujar Ketua Tim Pemenagan BMD-Alam, Karolus Boli kepada
wartawan, Senin (12/12) petang di Jayapura.
Menurut Karolus, semestinya Bawaslu RI memahami proses hukum yang
sedang ditempuh oleh pasangan calon yang sedang berjalan, bukan lagi
membuat sebuah surat atau keputusan baru diluar dari proses hukum yang
justru mengganggu pasangan calon dan pendukung pasangan calon. “Ini yang
tidak dimengerti oleh Bawaslu Pusat,†kata Karolus.
Untuk itu, timpal Karolus, Bawaslu Pusat harus memberikan penjelasan kepada pendukung BMD-Alam atas dua surat yang berbeda. “Mengapa berbeda, karena surat pertama tertanggal 22 November 2016 Bawaslu mengakui PKPI dan PPP sebagai partai pengusung calon BMD-Alam, namun mengapa surat kedua tertanggal 6 Desember 2016 tidak mengakui PKPI sebagai partai pengusung calon BMD-Alam,†tanya Karolus.
Kader Demokrat Papua ini menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan surat tersebut, apakah mengatasnamakan lembaga atau pribadi.
“Karena terlihat dari surat yang ditandatanganinya, sangat tidak netral, karena lebih mengutamakan pasangan lain atau menguntungkan calon lain,†katanya.
Karolus pun mengancam, akan megadukan Bawaslu ke DKPP atas dugaan
ketidaknetralan Bawaslu dalam menjalankan tugas sebagai lembaga negara. “Kami akan adukan bawaslu ke dkpp atas perilaku mereka yang tidak
netral itu,†pungkasnya.
Laporan: Ichad