KedaiPena.Com – Tim Advokasi Pers Sumut meragukan hasil investigasi yang dilakukan TNI AU terhadap kasus Sari Rejo, pasalnya banyak ditemukan kejanggalan dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Anggota Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil A Aditya menyebutkan, keraguan itu terkait pernyataan Panglima Komando Operasi TNI AU I Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna tentang hasil investigasi awal.
“Kejanggalan menonjol terkait dengan jumlah korban. Korban yang melapor ke POM AU Lanud Soewondo berjumlah 6 orang, namun hanya disebutkan 2 orang korban saja. Sisa korban lainnya dikemanakan? Apa korban lainnya ditutupi? Jelas sudah ada 6 korban jurnalis yang membuat laporan ke POM,” kata Aditya di Medan, Kamis (22/9).
Kejanggalan lainnya, kata Aditya terkait prajurit TNI AU yang menjadi korban. Di awal mereka menyebutkan bahwa prajurit TNI AU Yang menjadi korban satu orang. Â Yakni Kopda Wiwin Nrp 531331, mengalami luka robek di kepala serta menderita gegar otak ringan. Belakangan muncul korban dari TNI AU menjadi 11 orang.
“Korban dari TNI AU siapa saja? berjenis kelamin apa? nama nya siapa? TNI AU tidak bisa men-generalisir jumlah tanpa menerangkan atau menjelaskan korbannya itu siapa. Mereka juga menyebutkan bahwa hasil investigasi dihasilkan dari pemeriksaan terhadap 32 orang saksi. Siapa mereka yang diperiksa. Harusnya di jelaskan siapa saja mereka,” beber Aditya.
Tim Advokasi Pers Sumut juga tidak mempercayai pernyataan bahwa kasus bentrok TNI AU dengan warga di Sari Rejo adalah aksi spontanitas. “Sangat mustahil itu tindakan spontanitas. Yang kita kstahui bahwa prajurit akan melakukan tindakan di lapangan setelah ada perintah dari atasan,” katanya.
Tim Advokasi Pers Sumut juga mempertanyakan pernyataan Panglima TNI dan Danlanud Soewondo yang berkomitmen akan menyelesaikan kasus di Sari Rejo. “Mereka sudah menegaskan komitmen bahwa kasus di Sari Rejo selesai. Maka kami meminta agar hasil temuan dibuka sejelas jelasnya lah,” pungkas Aidil.
(Dom)