KedaiPena.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan melayangkan surat rekomendasi pemungutan suara atau pencoblosan ulang (PSU) di 3 TPS kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep, mengatakan ketiga TPS tersebut melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 112 ayat 2.
Pelanggaran tersebut, kata Acep, yaitu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur undang-undang.
“Karena ada pelanggaran pada pasal 112 tersebut maka kita rekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” ungkapnya, Jumat, (11/12/2020).
Acep mengatakan, PSU itu ada 3 TPS, yaitu TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, dan ada dua di Kecamatan Ciputat Timur yaitu TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas.
“Diduga ada pelanggaran terhadap undang-undang 10 tahun 2016 pasal 112 di ayat 2 poin A. Dan TPS 49 memang pelanggaran terhadap pasal 112 ayat 2 huruf A dan juga ada pelanggaran terhadap huruf E nya,” tuturnya.
“Saat ini, pihak kami juga telah melayangkan surat rekomendasi PSU melalui Panwascam kepada PPK dan nantinya akan disampaikan kepada KPU Tangsel,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan