KedaiPena.Com – Siapa yang tidak kenal Fredie Tan (FT) alias Awi. Direktur PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP), tersangka kasus penjarahan sejumlah aset BUMD milik pemprov DKI yang merugikan keuangan negara puluhan milyar rupiah. Sejak terungkap tahun 2014 dan berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung hingga saat ini belum juga jelas kapan proses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
Padahal dugaan kejahatan korupsi “berjamaah†oleh Fredie Tan itu sangat gamblang. Salah satu fakta hukum kejahatannya, diantaranya terbukti menjual lahan (tanah) aset Pemda DKI Jakarta seluas 5000 M2 di Pluit Jakut. Asset itu dijual tanpa ijin Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Akibat modus operandi ketiganya, keuangan (negara)  Pemda DKI digarong sebesar Rp 68 miliar.
Kasus Fredie Tan pun telah dilaporkan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat, ke Penyidik Kejagung mau pun ke Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil kenapa masih tetap jalan ditempat.
“Entah mengapa Kejaksaan Agung seperti dibuat tak berkutik dalam tangani kasus Fredie Tan cs. Sudah jadi tersangka tapi hingga saat ini belum juga diproses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor,†kata Henry dalam keterangan pers kepada redaksi, Jumat (3/3).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka ketiga pentolan kejahatan korupsi itu yakni, Dirut PT. WAI (Ancol Beach City) Fredie Tan, Komisaris PT. Delta Jakarta, Oky Sukasah dan mantan Dirut PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gusti Kertut Gede Suena belum ditahan dan hingga kini masih saja “bergentayangan†di alam bebas kendati telah di cegah tangkal (cekal) untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Lebih spesifik Henry menjelaskan, Ketidak berdayaan Jaksa Agung itu tampak jelas secara kasat mata. Diantaranya ketika Permohonan Penyidik Kejagung yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 10 Maret 2015 agar diberi ijin melakukan penggeledahan atas rumah kediaman tersangka di Teluk Gong Rt. 005/Rw.008 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, pada 27 Maret 2015 Wakil Ketua PN Jakarta Utara DR. Ifa Sudewi SH MH mengabulkan ijin pengeledahan itu, termasuk juga atas kantor milik Fredie Tan selaku Dirut PT. Wahana Agung Indonesia (PT.WAI) di Jalan. Pantai Indah Barat Kompleks Toho PIK Blok E No.12 Kamal Muara, Jakarta Utara..
Namun faktanya, lanjut Henry Yosodiningrat, hingga saat ini pelaksanaan penggeledahan tidak pernah dilakukan oleh Penyidik Kejagung. “Salah satu tanda adanya ketidak beresan itu, tidak dijalankannya proses penggeledahan salah satu rumah tersangka untuk mencari barang bukti. Padahal surat ijin geledah telah dikantongi tim Jaksa, “ ujar Henry sambil menggeleng-gelengkan kepala.
Politisi dan praktisi hukum yang juga pendiri Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat hukum itu mengakui sempat bertemu dengan Jaksa Agung HM.Prasetyo dan menanyakan kelanjutan proses penyidikannya, namun orang nomor satu di kejaksaan tersebut mengatakan banyak pihak berkepentingan atas kasus ini. “Itu artinya Jaksa Agung tak berkutik tangani kasus Fredie Tan Cs padahal selama 12 tahun bisa jadi kemungkinan ratusan miliar uang negara telah ‘menguap’ hanya untuk memperkaya diri pribadi para pelaku,†tandasnya.
Unsur kejahatan pidana korupsi “berjamaah†lainnya juga terjadi di PT. Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA) bersekongkol dengan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP). Modus operandinya dimulai sejak awal perjanjian PT. PJA dengan PT. WAIP pada tahun 2004 hingga tahun 2015.
Namun ketaatan atas ikatan perjanjian itu selalu diabaikan hingga sarat dengan Wan Prestasi. Ternyata Wan Prestasi WAIP tersebut justru dijadikan sebagai tameng untuk dimanfaatkan oleh oknum pejabat PT. PJA sebagai peluang kemungkinan melakukan korupsi.
Kemudian, saat terjadi sengketa antara PT. WAIP dengan MEIS tahun 2014 berakibat Music Stadium tidak lagi melakukan kegiatan show. Akibatnya sengketa tersebut PT. PJA mengeluarkan surat peringatan pertama (SP.1) kepada PT. WAIP pada 15 Agustus 2014. Tujuh hari kemudian setelah SP.1 pada 25 Agustus 2014 PT. PJA kembali memberikan SP.2 kepada PT. WAIP.
Sesuai perjanjian yang disepakati PT. PJA dengan PT. WAIP sesudah 60 hari dari SP.2 maka perjanjian otomatis berakhir tanpa melalui pengadilan dirubah melalui mediasi. Dalam mediasi PT. PJA menyampaikan daftar Wan Prestasi PT. WAIP. Namun dalam rapat mediasi pada 20 November 2014 hal itu tidak ditanggapi.
Karena pihak PT. WAIP tidak menanggapi akhirnya pada 19 Juni 2015 PT. PJA mengajukan somasi terhadap PT. WAIP. Namun somasi tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan tapi dihentikan dengan “upeti†kepada oknum pejabat PT. PJA sebesar Rp 6 miliar.
Untuk mengetahui hingga terungkap terjadinya sindikasi korupsi “berjamaah†di jajaran kedua perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tersebut (PT. PJA dan PT. Jakpro) tidak terlepas dari peran serta PT. WAIP milik tersangka Fredie Tan. Penyidik Kejagung atau Penyidik KPK harus segera turun tangan.
Untuk itu berbagai pihak berharap Penyidik Kejagung bisa bekerjasama dengan Penyidik KPK melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dari Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT. WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT. Jakpro, Drs. Subandi Suwarto selaku Komisaris PT. Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT. Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT. Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta.
“Selama 12 tahun mereka itulah yang mengetahui seluk beluk adanya permainan korupsi beromzet triliunan rupiah di perusahaan BUMD tersebut,†sebagaimana data laporan Henry Yosodiningrat ke Penyidik Kejagung dan Penyidik KPK.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas