KedaiPena.Com – Antisipasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Ancaman karhutla terus meningkat seiring dengan makin keringnya musim kemarau. Diperkirakan puncak musim kemarau pada Agustus 2017 mendatang.
Hingga saat ini, gubernur tiga provinsi langganan karhutla telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla. Mereka adalah Provinsi Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat.
Dengan menetapkan Siaga Darurat, maka secara administrasi dan teknis dapat melakukan upaya kemudahan akses penerahan sumber daya dan koordinasi dengan lebih mudah dalam penanggulangan karhutla.
“Sementara itu, daerah lain yang sering terjadi karhutla belum menetapkan siaga darurat seperti Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua,” kata Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dalam keterangan kepada KedaiPena.Com ditulis Sabtu (23/6).
Untuk mengefektifkan pencegahan dan penanggulangan karhutla, BNPB telah mengerahkan 12 helikopter ‘water bombing’ dan 2 pesawat hujan buatan untuk ketiga provinsi tersebut. Enam helikopter ‘water bombing’ ditempatkan di Riau yaitu 4 heli di Pekanbaru dan 2 heli di Dumai.
“6 Helikopter water bombing yang di operasikan di Riau adalah jenis Sikorsky, MI-171, MI8 MTV-1, MI-172 dan Bolkow yang memiliki kapasitas 600 – 4.000 liter,” jelas dia.
Di Sumatera Selatan dioperasikan 3 helikopter water bombing jenis MI-17 dan Bolkow, dan 2 pesawat terbang Casa 212 untuk hujan buatan. Operasi hujan buatan telah digelar di Sumatera Seelatan sejak 8/6/2017. Setiap hari awan-awan potensial di atas sekitar Sumatera Selatan disemai dengan bahan NaCl untuk dijatuhkan menjadi hujan.
Sedangkan di Kalimantan Barat, dioperasikan 3 helikopter jenis Bel-214B, MI-8 dan Kamov yang berkapasitas 3.000 – 5.000 liter.
Pengerahan 12 helikopter ‘water bombing’ dan 2 pesawat hujan buatan merupakan salah satu dari strategi operasi penanggulangan karhutla. Ada lima strategi yaitu operasi pemadaman di darat, operasi pemadaman undara, operasi penegakan hukum, operasi pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Laporan: Muhammad Hafidh