KedaiPena.com – Memasuki minggu kedua Ramadan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta dan menghimbau kepada pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum hari raya.
“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Said Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan. Tidak cukup dengan itu, dia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25 Persen sebagaimana diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2023.
“Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.
Selain meminta membayar THR tepat waktu, dengan nilai 100 persen dan tidak dicicil, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.
“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa