KedaiPena.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menaikkan alokasi anggaran negara untuk partai politik. Wacana kenaikan tersebut akan diusulkan dalam revisi PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Keuangan merupakan episentrum persoalan partai politik. Untuk menjalankan fungsi, partai politik membutuhkan dana besar. Hanya untuk operasional sekretariat dan rapat rutin, Dewan Pimpinan Partai (DPP) dapat menghabiskan dana sebesar Rp 20-30 Miliar.
Sedangkan total dana yang dikeluarkan partai tingkat nasional hingga daerah mencapai rata-rata Rp 150-250 Miliar setiap tahunnya (ICW, 2015). Dari sisi pendapatan, uang yang bisa partai kumpulkan dari sumber legal, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan negara, sangat terbatas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat terdapat tiga faktor yang menyebabkan persoalan di atas. Pertama, tidak berjalannya iuran anggota partai akibat fase krisis keanggotaan, partai tidak dibangun atas semangat keanggotaan, dan rendahnya upaya partai dalam mengumpulkan iuran anggota.
“Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai sehingga membuat publik enggan menyumbang partai politik. Hasil suveiCenter Strategic and International Studies (CSIS) menunjukkan bahwa hanya 27,75% masyarakat yang mengaku masih menaruh kepercayaan terhadap partai,” kata Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW dalam keterangan pers kepada KedaiPena.Com, ditulis Kamis (6/10).
Ketiga, minimnya jumlah bantuan negara terhadap partai politik. Negara, melalui APBN dan APBD mengalokasikan Rp 386 Miliar per tahun untuk partai tingkat nasional hingga daerah (Kemendari, 2016). Jumlah tersebut hanya 0,02% dari jumlah pendapatan negara TA 2016.
Akibat persoalan tersebut, partai memilih jalan pintas dengan membebankan kebutuhan pada kontribusi anggota yang duduk di jabatan publik, seperti anggota DPR/ D dan kepala daerah. Anggota DPR/ D umumnya diwajibkan membayar iuran wajib bulanan sebesar 10-40% dari gajinya.
Selain iuran wajib, mereka juga diminta untuk mendanai kegiatan partai seperti musayawarah nasional, pemilu, dan ulang tahun partai, dalam jumlah yang besar.
Partai juga kerap memberlakukan uang pangkal atau mahar politik dalam pencalonan kandidat pemilu dengan dalih sumbangan untuk partai. Partai menutup mata dari mana kadernya mendapat dana-dana tersebut.
Tidak heran apabila belakangan banyak terungkap kasus korupsi kader partai yang disebut-sebut beririsan dengan keuangan partai. Jalan pintas terakhir, partai juga menerima sumbangan pihak ketiga dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(Prw)