KedaiPena.com – Komite Audit Pertamina dan penegak hukum diharapkan ikut mendampingi Tim Disnaker Provinsi Riau untuk melakukan investigasi menyeluruh penyebab kecelakan kerja yang telah menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia pada Jumat (24/2/2023) di wilayah kerja PT PHR di WK Migas Blok Rokan, Riau.
Ketiga pekerja yang merupakan tenaga kerja PT PPLI, sebagai rekanan PHR, meninggal setelah masuk kedalam kontainer limbah di CMTF Balam. Diinformasikan, ketiga pekerja itu adalah Hendri, Dedy Krismanto dan Ade Ilham.
“Kami mendapatkan informasi bahwa kontrak kerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dengan PT Pertamina Hulu Rokan konon kabarnya tidak melalui mekanisme tender, tetapi dengan penunjukan langsung. Informasi inilah yang harus ditelisik oleh penegak hukum apakah benar?” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Senin (27/2/2023).
Menurut Yusri, proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme tender lazimnya lebih selektif terhadap segala aspek kemampuan calon rekanan dibandingkan mekanisme penunjukan langsung. Tak terkecuali terkait aspek kesehatan keselamatan kerja (K3).
“Sehingga sangat perlu didalami dan ditelisik apa motifnya oleh Komite Audit Pertamina apa alasan dan pertimbangan PT PHR telah menunjuk langsung PT PPLI sebagai rekanan untuk melaksanakan pekerjaan dengan harga yang jauh lebih mahal dari kontraktor sebelumnya,” paparnya.
Oleh sebab itu, sambung Yusri, CERI sangat berharap dan mendorong semua pihak termasuk penegak hukum untuk memeriksa proses penunjukan PT PPLI sebagai pelaksana pekerjaan oleh PT Pertamina Hulu Rokan.
“PT PPLI informasinya melakukan pekerjaan memproses sisa lumpur bor dari seluruh sumur bor dari sekitar 400 sumur di WK Blok Rokan untuk dikumpulkan di Centralized Mud Treating Facility (CMTF) di Balam, Kabupaten Rokan hilir. Adapun kegiatan kerja PT PPLI adalah dewatering proses, yaitu proses pemisahan lumpur dengan air,” paparnya lagi.
Tahapan kerjanya, antara lain air disuntik ke dalam formasi melalui sumur injeksi. Setelah itu, solid dalam bentuk lumpur diproses lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, limbah kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi masuk ke dalam kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan.
Laporan: Ranny Supusepa