KedaiPena.com – Insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, yang melibatkan tiga anggota TNI AD dan menyebabkan dua korban, yakni pasangan ABG tewas, berbuntut pada proses hukum dan hukuman tambahan pemecatan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menyampaikan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22/12/2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8/12/2021), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Insiden kecelakaan ini, menyebabkan dua korban tewas, yaitu HS dan S. Korban akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.
Dalam keterangan tertulis, Mayjen TNI Prantara menyebutkan tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam insiden tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) yang saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
Kemudian Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) yang tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.
Laporan: Natasha