KedaiPena.Com – Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamim mengatakan, Undang-undang Desa selama ini belum mampu menyelesaikan tiga permasalahan krusial.
Demikian kata Amirul dalam diskusi ‘Implementasi UU Desa’ yang dilaksanakan Fraksi PPP di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/7).
Amirul menyebut, permasalahan pertama adalah terkait pengentasan kemiskinan dan pengembangan infrastruktur. Menurut ia, desa sebagai kantong kemiskinan belum dapat ter entaskan. “Kantong kemiskinan kita kan di desa, infrastrukturnya juga lemah di desa,” kata Amirul.
Masalah ke dua, lanjut politisi PPP itu, yakni lemahnya sumber daya manusia yang dimiliki desa. Sementara, para perantau asal desa yang akhirnya berhasil, memiliki keengganan kembali untuk membangun kampung halamannya.
“Artinya kapasitas aparat desa tidak mampu dengan kualitas yang dimiliki untuk bagaimana mengelola rumitnya administrasi,” terangnya.
Masalah terakhir, Amirul menambahkan, yaitu masih adanya bias politik di daerah yang bisa menjadi penyebab tidak berkembangnya sebuah desa.
“Ada bias dari politik lokal. Kalau kepala daerah tidak di pilih oleh beberapa desa, itu berdampak juga terhadap alokasi pembangunan daerah terhadap desa-desa itu juga, nah itu masih ada terjadi beberapa daerah,” ungkap Amirul
(Apit/ Dom)