KedaiPena.Com – Peneliti senior dari Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap memberikan respon soal banyaknya penolakan dari penggiat lingkungan atas kehadiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) 39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Perhutani.
Muchtar menjelaskan, setidaknya tiga dampak positif yang di dapat masyarakat di sekitar wilayah hutan dari penerapan Permen yang diterbitkan pada pertengahan tahun 2017 ini.
Pertama, kata dia, Permen LHK P39 Tahun 2017 ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan petani miskin pemegang izin pemanfaatan tanah negara.
“Mereka (masyarakat sekitar hutan) tidak lagi ditangkap, diperas atau dieksploitasi oleh aparat kehutanan atau Perhutani. Jika berhasil, terdapat 35 tahun kepastian hukum atas pemanfaatan tanah negara hingga masa anak-anak mereka,” ujar dia saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Rabu (18/10).
Kemudian yang kedua, lanjut dia, Permen LHK ini dapat menciptakan keadilan bagi petani miskin yang selama ini tanpa lahan atau hanya punya 0,5 Ha.
Jadi dengan penerapan Permen LHK ini terjadi perubahan struktur pemanfaatan tanah negara. Yakni, semakin banyaknya petani miskin yang memanfaatkan tanah negara 2 Ha.
“Di samping itu, dengan diizinkan petani miskin memanfaatkan tanah negara 2 Ha, maka terjadi peningkatan martabat dan harga diri keluarga petani miskin. Secara psikologis, mereka merasa jauh lebih aman dan bermartabat karena punya tanah 2 Ha untuk dimanfaatkan hingga level anak-anak,” imbuh dia.
Terakhir, jelas dia, implementasi Permen LHK ini akan meningkatkan pendapatan keluarga pemegang Izin Pemanfaatan yang selama ini dengan luas lahan hanya maksimal 0,5 Ha, rata2 pendapatan mereka per bulan Rp 500 ribu.
“Tentu saja dengan perhitungan kasar, jika mereka mengelola 2 Ha akan bertambah minimal menjadi Rp2 juta per bulan. Dari sisi sumber mata pencaharian, kebijakan ini akan menyerap setidak-tidaknya 4 orang per 2 Ha,” beber dia.
Dengan demikian, dirinya pun memperkirakan akan ada sekitar 20 juta jiwa penduduk Jawa yang terkena dampak positif dari penerapan Permen yang diterbitkan oleh Menteri Siti Nurbaya ini.
“Saya tidak melihat ada dampak negatif terhadap lingkungan baik fisik, biologi, mapun sosial budaya dan ekonomi. Kalaupun ada dampak negatif, yakni berkurangnya penguasaan kelompok penikmat rente atas tanah negara, bahkan akan terbuka kasus-kasus pidana terkait dengan jual beli tanah negara selama ini,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh