KedaiPena.Com – Taksi online di Sumatera Selatan diberi waktu tiga bulan untuk berbenah usai revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) diberlakukan 1 November nanti.
“Kendaraan angkutan penumpang di luar trayek tersebut, masih diberi kesempatan untuk mengikuti peraturan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nelson Firdaus di Palembang, Rabu (25/10).
Peraturan yang harus diikuti taksi plat hitam antara lain wajib menggunakan merek organisasi, seperti Grab dan Uber. Kemudian, tergabung dalam organisasi berbadan hukum. “Minimal kendaraan lima unit,” katanya.
Organisasi bisa berbentuk koperasi resmi, supaya pemerintah dapat pengawasi. “Semua aturan harus diikuti. Dan bila tidak mengindahkan, akan ditindak,” tegas Nelson.
Dishub Sumsel berharap dengan diberlakukannya revisi Permenhub tersebut, tiada lagi kecemburuan sosial di antara angkutan penumpang.