KedaiPena.Com – Pengamat Pariwisata Taufan Rahmadi berharap agar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pimpinan Wishnutama Kusubandio dapat menetapkan secara jelas kriteria bagi pelaku industri pariwisata yang mendapatkan program perlindungan sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Taufan berdasarkan data dari Kemenparekraf soal penyerapan tenaga kerja tahun 2019 mencapai 13 juta orang. Jumlah tersebut meningkat 3,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Taufan sendiri menyoroti soal tiga arahan mitigasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sektor pariwisata yakni program perlindungan sosial, realokasi anggaran program padat karya dan stimulus ekonomi bagi pelaku industri pariwisata.
“Apakah semua pekerja pariwisata mendapatkannya atau dibatasi. Lalu bagaimana sistem pendaftaran. Apakah sistem pengumpulan data yang dilakukan mampu menjamin validitas data sehingga tepat sasaran sesuai nama dan alamat?,” tanya Taufan seperti dikutip dari keterangan yang diterima oleh KedaiPena.Com, Sabtu, (18/4/2020).
Tidak hanya itu, lanjut Founder Temannya Wisatawan ini, setelah ditentukan kriteria maka selanjutnya Kemenparekraf harus menjelaskan bagaimana bentuk nyata dari program perlindungan sosial ini.
“Apakah berbentuk tunai, non tunai, insentif kebijakan. Lalu bagaimana dengan penyebaran bantuan. Apakah setiap propinsi mendapatkan jatah yang sama atau jatah bantuan itu dibagi berdasarkan kriteria destinasi dengan 10 Destinasi Prioritas, 5 Destinasi Super Prioritas dan apa pada skema zonasi yang lainnya,” papar Taufan.
Sementara itu, kata Taufan, terkait pengalokasikan anggaran untuk program padat karya tunai di tengah pandemi Covid-19 Kemenparekraf harus mampu membuat program-program terobosan padat karya tunai yang bisa membuka lapangan pekerjaan sementara
“Program padat karya ini haruslah kreatif dan inovatif, serta mampu dan sebagai sekoci pengaman kehidupan bagi para pelaku pariwisata dan keluarganya. Kita harapkan rumusan serta implementasi program padat karya ini tidak terhambat oleh permasalahan birokrasi yang rumit dan direalisasikan dalam waktu secepat-cepatnya,” tutur Taufan.
Sedangkan untuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha, Taufan mengingatkan, agar kebijakan moneter atau fiskal bagi para pelaku usaha parekraf yang ditetapkan pemerintah haruslah melalui persyaratan yang wajar tanpa membuat sulit pengusaha.
“Kebijakan stimulus ekonomi ini harus tersosialisasikan dengan baik di daerah, dan cepat dalam implementasinya. Daerah yang selama ini menjadi destinasi utama pariwisata indonesia perlu untuk mendapatkan perhatian secara seksama agar proses pemulihan ekonomi bisa cepat memberikan dampak bagi para pelaku usaha pariwisata di daerah tersebut,” tegas Taufan.
Taufan menambahkan tiga kebijakan mitigasi pariwisata ini membutuhkan kesigapan Kemenparekraf dan semua kementrian dan lembaga terkait.
“Menparekraf beserta jajarannya tidak bisa memikul beban ini sendiri pemulihan sektor pariwisata Indonesia membutuhkan kolaboraksi semua pihak dari pusat hingga di level pokdarwis di desa wisata,” tandas Taufan.
Laporan: Muhammad Hafidh