KedaiPena.Com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan Rehabilitasi atau pemulihan nama baik Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 dan 123-PKE-DKPP/X/2023.Putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/12/2023).
“Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan amar putusan perkara No. 122-PKE-DKPP/X/2023.
Rahmat Bagja berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023. Dalam perkara ini sendiri terdapat tiga Teradu.
Dua Teradu lainnya dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang (Teradu II) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah (Teradu III) juga mendapatkan Rehabilitasi dari DKPP.
Rahmat Bagja dan Nasrul Muhayyang dinilai tidak terbukti berlaku tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya saat meluluskan Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.
Sedangkan Yanti Rezki Amaliah dinilai tidak terbukti tidak memenuhi syarat lima tahun terbebas dari partai politik saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.
Sementara pada perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 Rahmat Bagja bersama lima Teradu lainnya juga dipulihkan nama baiknya karena dinilai tidak terbukti melanggar KEPP.
Selain Rahmat Bagja, lima Teradu lain dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 terdiri dari empat Anggota Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Empat Anggota Bawaslu RI adalah Totok Hariyono (Teradu II), Puadi (Teradu III), Lolly Suhenty (Teradu IV), dan Herwyn J.H. Malonda (Teradu V). Sedangkan Ketua Bawaslu A. Warits berstatus sebagai Teradu VI.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Puadi, Teradu IV Lolly Suhenty, dan Teradu V Herwyn J.H. Malonda, masing-masing selaku Anggota Bawaslu, sejak putusan ini dibacakan,” kata J. Kristiadi.
Dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023, DKPP menilai para Teradu telah bertindak profesional dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota zona V Provinsi Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu. Semua Teradu tersebut dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis dan Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Anggota Majelis.
Laporan: Tim Kedai Pena