KedaiPena.Com – Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menduga tidak terbukanya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mempublikasikan anggaran penanganan COVID-19 berbau nuasana politik.
Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho mengungkapkan bahwa, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dipublikasikan oleh Pemkot Tangsel justru juga menjadi pertanyaan beberapa pihak.
“Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam menanggulangi bencana, harus mengedepankan prinsip transparansi, dan akuntabilitas. Hal itu sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf e UU 24/2007. Juga didalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Jupri kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (19/9/2020).
Jupri menjelaskan, dalam laman lawancovid19.tangerangselatankota.go.iddi kolom publikasi penerimaan bantuan penangganan Covid-19 baik dari Kementerian, lembaga dan CSR Swasta, tidak dipublikasikan rincian distribusi bantuan dan hanya mencantumkan penerima.
“Padahal baru bulan November 2019, Tangsel mendapatkan peringkat satu terkait keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Banten,” miris Jupri.
Selain itu, jupri mengatakan, pihaknya menemukan adanya data ganda penerima Bantuan Sosial (Bansos). Namun, saat TRUTH mengkonfirmasi soal adanya data ganda tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel justru cenderung acuh terhadap masukkan masyarakat.
“Mengenai data Bansos, kami menemukan banyaknya data ganda yang terlihat dari NIK yang sama, ini kesalahan yang cukup fatal. Ketika kami konfirmasi ke Dinsos, tidak ada tanggapan, cenderung acuh. Tentu bukan contoh yg baik sebagai pejabat publik,” tegas Jupri.
Jupri menyatakan dengan tidak terbukanya Pemkot Tangsel dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19,di tengah tahun politik akan menimbulkan berbagai prasangka dan kecurigaan masyarakat.
“Ini (tidak terbukanya Pemkot Tangsel) menimbulkan banyak spekulasi dan kecurigaan masyarakat, terlebih tahun ini akan diadakan Pilkada Kota Tangsel pada Desember 2020 mendatang,” kesal Jupri.
Jupri menambahkan, apalagi Wakil Wali Kota Benyamin Davnie saat ini menjadi salah satu Bakal Calon Walikota yang juga telah dinyatakan didukung oleh Walikota Airin Rachmi Diany.
“Bisa saja ketidakterbukaan anggaran ini berpotensi disalahgunakan. Terlebih Permendagri nomor 20 tahun 2020, memberikan keleluasaan kepada Walikota untuk melakukan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19, tanpa melalui persetujuan DPRD, dan pengadaan barang yang tanpa harus melalui proses lelang,” tandas Jupri.
Laporan: Sulistyawan