KedaiPena.Com – Tidak semuanya jenis hiu dilarang untuk ditangkap. Ada juga yang diperbolehkan ditangkap. Di antaranya adalah hiu lanjaman, hiu martil, hiu tikus, dan hiu koboi.
“Itu semua boleh ditangkap, hanya saja dilarang ekspor. Tapi, kalau jualnya ke Surabaya, Bandung, khususnya dalam negeri itu diperbolehkan oleh pemerintah,” kata Rati Afridayanti dari Balai Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSDPL), Padang, di Aceh, belum lama ini.
Kata Rati, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melarang secara penuh melakukan penangkapan ikan hiu jenis paus dan hiu gergaji. Hal ini dilakukan karena keberadaan kedua spesies tersebut sudah mulai langka di nusantara.
“Kalau yang dilarang penuh oleh pemerintah itu, hiu paus, di sini bahasa lokalnya `yee bintang`. Kemudian, satu lagi hiu gergaji, itu dilarang penuh, memang tidak boleh ditangkap,” jelas Rati.
“Siapapun yang tangkap, maka TNI-Polri yang tangkap pelakuknya,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi adat istiadat laut di Kabupaten Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam melindungi hiu jenis ini.
“Ini sangat bagus, dan perlu diberikan apresiasi kepada seluruh nelayan Abdya karena sudah duluan melindungi hiu paus sebelum pemerintah mengeluarkan larangan,” tandasnya, dilansir Antara.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas