KedaiPena.Com – Yayasan Wana Wani Wauh meminta Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Dengan mendorong di implementasikannya Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ) sebagai upaya penanganan kesehatan jiwa masyarakat di wilayah Provinsi Banten.
“Masyarakat Banten tidak sedikit yang mengalami gangguan kejiwaan, namun SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten belum maksimal menangani penyakit gangguan kejiwaan. Upaya yang dilakukan musti secara holistik dan terintegrasi secara baik” kata Mahruz Ali, Perwakilan Yayasan Wana Wani Wauh saat audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah di Ruang Rapat Pimpinan DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (20/04).
Senada dengan Ali, Ade Hananudin selaku Ketua Yayasan Wana Wani Wauh mengungkapkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menyebutkan Pasal 77, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa.
Pasal 81 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum secara maksimal, lewat dorongan Anggaran Dana hingga 3% dari jumlah keseluruhan Anggaran Kesehatan daerah yang berjumlah 10%.
“Kalau Undang-Undang Kesehatan Jiwa ini diberlakukan, kami yakin tidak mungkin ada masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan dipasung, terlantar dan sebagainya” ujar ade.
Abdul Aziz, Pendiri Yayasan Wana Wani Wauh menyampaikan, Kebijakan Anggaran sudah semestinya berpihak pada issue kesehata jiwa ini, dengan mendorong implementasi kerja konkrit. Â Maka, Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ) adalah salah satu opsi terbaik dalam penanganan kesehatan jiwa, karena mengedepankan partisipasi masyarakat secara aktif.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengaku siap menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dengan memberikan rekomendasi dukungan dan rekomendasi pengalokasian anggaran untuk implementasi Program Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ) yang di inisiasi oleh yayasan Wana Wani Wauh.
“Saya sangat mengapresiasi sahabat-sahabat dari Yayasan Wana Wani Wauh yang selalu siap sedia mengawal dan mengembangkan issue kesehatan jiwa di banten, oleh karena itu, Dalam waktu dekat ini saya akan mengirimkan surat rekomendasi terkait implementasi DSSJ kepada SKPD terkait untuk kemudian di anggarkan pada Anggaran Perubahan 2016 secara maksimal. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Jiwa dan penanganan terhadap masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan, karena masalah ini harus ditangani secara maksimal,” kata Asep sambil menutup pembicaraan.
(Prw/Yud)