KedaiPena.Com – Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024) dibatalkan.
Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada sedianya dilakukan usai pembahasan oleh Badan Legislasi DPR, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rapat pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan dan akan dijadwalkan kembali lantaran forum tidak memenuhi kourum.
Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.
“Kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi tok,” kata Dasco saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Dasco dalam kesempatan itu, menjelaskan bahwa rapat paripurna tidak kourum lantaran hanya dihadiri oleh 87 Anggota DPR.
“Izin 87 orang yang hadir,” tandas Dasco.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menegaskan pihaknya menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada dalam rapat Paripurna DPR yang digelar, Kamis (22/8/2024).
Menurut Masinton, revisi UU Pilkada cacat secara prosedur, materi dan substansi.
“PDIP menyatakan tidak sependapat dengan keputusan baleg dan pemerintah. Hari ini, kami dalam paripurna ini juga tidak sependapat dengan revisi UU itu, selain cacat secara prosedur, juga cacat secara materi atau substansi,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Masinton tak menampik, bahwa Indonesia berada di dalam situasi darurat bila pengesahan revisi UU Pilkada dipaksakan dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat batas usia dan ambang batas pencalonan cakada.
“Nah, kalau ini dipaksakan ya, dengan mengabaikan putusan Mahkamah konstitusi yang final dan mengikat ini kita berada dalam situasi darurat konstitusi. Raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah,” papar dia.
Laporan: Muhammad Rafik