KedaiPena.Com – Reklamasi yang dilakukan Pemda DKI Jakarta bersifat liar dan cacat hukum. Sebab, Pemprov DKI Jakarta memulai reklamasi sebelum Perda RZWP3K diputuskan.
Demikian disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus kepada KedaiPena.Com, Sabtu (2/7).
“Karena reklamasi cacat hukum, makanya Gubernur Ahok harus kooperatif dalam menyikapi pembatalan reklamasi Pulau G,” ujar Fernando Emas, sapaan dia.
Ahok, tambah akademisi Universitas 17 Agustus (Untag) Jakarta ini, juga mesti mengoreksi pendekatan pembangunan yang selama ini dipilih. Terutama terkait reklamasi di pantai utara Jakarta.
“Langkah Ahok yang membawa-bawa Presiden Jokowi dalam kasus ini merupakan tindakan yang tidak pantas. Termasuk Ahok mempertanyakan bobot pernyataan seorang Menko Maritim Sumber Daya Rizal Ramli yang membatalkan reklamasi, padahal sudah melakukan koordinasi dengan beberapa menteri,” Farnando melanjutkan.
Apalagi, dalam kebijakan ini, tidak mungkin Menko Rizal bertindak tanpa pengarahan dari presiden. “Perencanaan dan pelaksanaan reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terlihat tidak rapi dan serampangan, mengabaikan kepentingan yang lebih luas, mengabaikan aspirasi masyarakat. Ini melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” tandas Fernando.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, menteri tidak bisa membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Basuki sebelumnya memberi izin beberapa pengembang untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Sedangkan tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memutuskan penghentian reklamasi pulau G secara permanen. Sehingga, ia menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait revisi Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tersebut.
(veb)‎