KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi menilai langkah Staf Khusus Presiden Jokowi Andi Taufan Garuda Putra yang menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek, sebagai relawan virus Corona (Covid-19) merupakan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra sudah offside. Karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan Covid-19. Seharusnya stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet,” kata dia kepada awak media, Selasa, (14/4/2020).
Aboebakar mengatakan seharusnya stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Hal itu sama seperti tenaga ahli DPR yang tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.
“Tentunya tindakan yang dilakukan oleh Andi Taufan telah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut,” kata dia.
Aboebakar menjelaskan dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018 sudah dijelaskan fungsi staf khusus presiden yakni melaksanakan tugas tertentu dari presiden diluar yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
“Karenanya jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah,” tegas Ketua MKD DPR RI ini.
Dengan demikian, kata Politikus PKS ini, Presiden Jokowi perlu meneggur tindakan yang dilakukan oleh Andi Taufan tersebut. Jangan sampai ada tumpang tindih tugas apalagi melampaui kewenangan.
“Tentunya Presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki,” tandas Aboebakar.
Diketahui, Staf Khusus Presiden Joko Widodo sekaligus CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra menjadi sorotan setelah beredarnya surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat di seluruh Indonesia agar mendukung relawan dari perusahaanya dalam menangani penyebaran Covid-19.
Andi sendiri sudah menarik surat dengan nomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April yang memuat tentang kerja sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.
Laporan: Muhammad Hafidh