KedaiPena.Com – Departemen Hukum Lingkungan, Universitas Gajah Mada, Totok Dwi Diantoro mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seharusnya dapat mengusut tuntas kasus cacing sonari.
“Kalau memang moralitas memburu cacing sonari itu sifatnya komersial, maka tentu harus diperangi,” beber dia kepada KedaiPena.Com, Senin (5/6).
“Apalagi disinyalir merusak kawasan konservasi (TN) yang notabene harus dilindungi dari aktivitas yang mengancam keutuhan,” sambung dia.
Dengan demikian, kata Totok, tidak ‘fair’ jika sekedar menangani pelaku di lapangan. Sementara ada pemodal atau cukong yang berperan besar kontribusinya dalam perusakan lingkungan.
“Beda halnya kalau memang aktivitas memburu cacing itu dasarnya adalah moralitas, yang memang untuk kebutuhan hidup sehari-hari (livelyhood) oleh masyarakat setempat,” jelas Totok.
Laporan: Muhammad Hafidh