KedaiPena.Com – Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (KBM UMJ) yang tergabung beberapa fakultas dan kelembagaan mahasiswa UMJ bersama Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) wilayah Jakarta Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia (LBH TI) menyerukan pembebasan Muhamad Fakhri Naufal.
Muhamad Fakhri Naufal adalah mahasiswa Fakultas Hukum UNJ yang ditangkap oleh Satreskrim Polda Metro Jaya pada hari Selasa, (13/08/2020) pukul 04.00 pagi hari di rumahnya. Sebelumnya, Fakhri sempat ditangkap saat aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis, (8/10/2020).
“Semula ada pemberitahuan tertangkapnya Muhamad Fakhri Naufal. Kami lalu melakukan pendampingan hukum yang juga dibantu oleh Lembaga Tridharma Indonesia (LBHTI). Pada, rabu pagi (14/8/20), kawan kami dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU ITE Pasal 28,” tegas Presidium Komando Jakarta Selatan, Surya Hakim Lubis dalam keterangan, Sabtu, (17/10/2020).
“Kami sudah berusaha bertanggung jawab karena terhitung dari Rabu (7/10/2020), bersama LBH TI. Kami menyerahkan kuasa hukum dalam pengawalan aksi yang kami laksanakan pada, Kamis (8/10/2020),” tambah dia.
Dalam hal ini, kata dia, Komando Jakarta Selatan telah menggelar aksi solidaritas agar Fakhri yang masih tertahan di Polda Metro Jaya dapat segera dibebaskan
“Pihak keluarga juga sudah bermusyawarah dengan pimpinan kampus dan alumni Fakultas Hukum UMJ bersama LKBH (Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum). Bahwa persetujuan dari pihak Keluarga Muhamad Fakhri Naufal menyerahkan kuasa kepada LKBH beserta alumni UMJ fakultas hukum,” papar dia.
Namun demikian, tegas dia, Komando Jakarta Selatan bersama LBHT TI tidak melepas tanggung jawab dalam pendampingan kasus Fakhri yang sekarang masih tertahan di Polda Metro Jaya.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari LKBH yang sampai saat ini pendampingan kuasa atas nama Muhamad Fakhri Naufal setelah sebelumnya di tangani LBH TI dan dia,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan