KedaiPena.Com – Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mempertanyakan, kebijakan pemerintah tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) yang tertuang dalam Perpres nomor 117 tahun 2021.
Pasalnya, kata Mulyanto, dalam Perpres tersebut pemerintah terkesan ingin membuat BBM jenis baru campuran premium dan pertalite. Nantinya BBM jenis baru ini tetap mendapat kompensasi dari pemerintah.
“Nah BBM jenis baru itu jenis kelaminnya apa. BBM Umum atau BBM Khusus penugasan?” kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu, (8/1/2022) .
Mulyanto menambahkan, dalam Perpres BBM juga tidak disebutkan secara jelas berapa volume alokasi Premium.
Dalam Pasal 21B ayat (1) Perpres No. 117/2021 hanya tertulis, “Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)”.
Mulyanto meminta pemerintah memperjelas soal ini. Politikus Partai Dakwah ini mengingatkan agar pemerintah jangan membuat aturan yang multitafsir karena berpotensi melanggar hukum.
Perpres 117/ 2021, kata dia, terkesan hanya sebagai pemanis ucapan saja. Karena semuanya masih bersifat global dan menyerahkan kebijakan definitifnya kepada Menteri ESDM.
“Kita perlu penjelasan soal ini dari pihak Kementerian ESDM. Apa benar akan ada produk baru BBM khusus penugasan? Berapa besar kuota volume BBM khusus penugasan tersebut dan berapa harganya?” tegas dia.
Dalam Perpres tersebut, lanjut Mulyanto, pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota premium pada tahun ini, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci.
“Jadi sebenarnya Perpres 117/2021, yang tidak menghapus premium ini sebenarnya sama juga bohong alias tidak punya makna di lapangan,”imbuhnya
Menurut Mulyanto, dengan kebijakan premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau.
“Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl (kilo liter), tetap terjadi kelangkaan Premium, apatah lagi dengan kebijakan premium tanpa kuota,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan menyebutkan, bahwa BBM premium tidak dihapus seperti tertuang dalam Perpres 117/2021. Tetap ada premium untuk bikin lertalite.
Yang disubsidi adalah komponen premiumnya, sementara pertalite tergantung harga internasional untuk campurannya.
Laporan: Muhammad Lutfi