KedaiPena.Com – Sebelas karyawan yang di-PHK secara sepihak oleh PT Asuransi Jiwa Manulife melapor ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan pada Senin kemarin. Mereka melapor bersama kuasa Hukum Suyud Margono SH dari Law Firm Suyud Margono & Associates.
Kuasa Hukum Suyud Margono dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan respon dari para korban PHK atas tindakan sepihak PT AJ Manulife. Pelaporan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari tidak adanya respon dari AJ Manulife.
“Dan ini memang prosedur penyelesaian permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan”, kata Suyud kepada KedaiPena.Com, ditulis Kamis (21/11).
Kemudian, Suyud juga menuturkan, kasus PHK sepihak ini bermula saat manajemen AJ Manulife menerbitkan memorandum berisikan konversi jabatan dan tugas bagi karyawan POS Officer menjadi Agen.
Hal ini, kata Suyud, telah berdampak pada perubahan status dari karyawan tetap menjadi BUKAN karyawan tetap. Dan tentu saja hal tersebut ditolak oleh karyawan POS Officer.
“Pernyataan memorandum itu telah melanggar kaidah pelaksanaan hubungan industrial, karena secara implisit AJ Manulife telah melakukan PHK sepihak,” jelas Suyud.
Selain melaporkan ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, lanjut Suyud, pihaknya bersama 11 karyawan PHK tersebut juga sudah melaporkan ke OJK.
“Lembaga negara yang berwenang memiliki constitutional authorised terhadap perusahaan finansial, termasuk asuransi,” beber dia.
“Namun, mereka itu tidak ada tanggapan. Mereka komunikasi tapi terjadi kebuntuan. Maka dilanjut ke bipatrit dan tripatrit”, tandasnya.
Untuk diketahui, sebelas karyawan PT Asuransi Jiwa Manulife merasa dirugikan atas memorandum perusahaan yang mengonversi jabatan mereka sebagai Policy Owner Service (POS) Officer menjadi Agen AJ Manulife.
Padahal, kesebelas karyawan AJ Manulife tersebut telah mengantongi masa kerja selama 10 hingga 27 tahun.
Laporan: Muhammad Hafidh