KedaiPena.Com – Tim Advokasi Keadilan Perkebunan menentang usaha untuk melemahkan perlindungan hutan dan lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh koalisi pengusaha hutan dan kelapa sawit melalui ‘judicial review’ (JR) UU 41/1999 dan UU 32/2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Totok Dwi Diantoro dari Departemen Hukum Lingkungan, Universitas Gajah Mada mengatakan, apabila JR yang diajukan oleh koalisi pengusaha dikabulkan MK, maka itu hanya akan memberikan ruang bagi pengusaha untuk lebih leluasa melakukan usahanya tanpa takut mendapatkan sanksi jika melakukan kesalahan.
“Kami sangat menentang keras pelemahan upaya perlindungan lingkungan dan SDA dengan mengkambinghitamkan kearifan lokal serta mengaburkan logika ‘strict liability’ yang seolah-olah inkonstitusional,” papar dia kepada KedaiPena.Com, Minggu (4/6).
Saat ini saja, kata Totok yang merupakan bagian dari tim advokasi, pemerintah masih kesulitan menanggulangi kebakaran hutan setiap tahun walaupun peraturan yang berlaku sudah cukup tegas.
Sebagai contoh, kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 diduga merupakan hasil kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pengelola lahan hutan dan kelapa sawit.
“Sedikitnya 10 orang meninggal dunia, jutaan masyarakat terkena ISPA akibat dari asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Belum lagi kerugian yang ditimbulkan oleh asap dari sisi ekonomi,” pungkas Totok.
Laporan: Muhammad Hafidh