KedaiPena.Com – Salah satu warga yang mendiami Pulau Pari yaitu Edi Priadi merupakan nelayan kecil dan pembudidaya rumput laut.
Ia melalui kuasa hukumnya LBH Rakyat Banten dan Walhi Jakarta mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis empat (4) bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara beralasan bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 08 tahun 2011 bahwa putusan yang di bawah satu tahun tidak boleh diajukan kasasi.
Mendapat penolakan tersebut, tim kuasa hukum Edi Priadi melaporkan tindakan penolakan kasasi itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa dasar SEMA yang dijadikan penolakan bertentangan dengan KUHAP Pasal 244 yang merupakan ketentuan lebih tinggi dari pada SEMA.
Edi Priadi sendiri dilaporkan PT Bumi Pari ke kepolisian melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum.
Terjadi kejanggalan atas vonis yang dijatuhkan kepada Edi Priadi, hakim telah salah dalam memutus perkara, hakim tidak memperhatikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
“Pak Edi Priadi tidak melakukan penyerobotan bangunan atau pekarangan milik PT Bumi Pari, Pak Edi telah menempati lahan dan membangun rumah yang berada dipinggir pantai pulau pari sejak tahun 1999 dengan meminta izin kepada ahli waris pemilik lahan dan ketua RT. Tidak ada bangunan atau pekarangan milik PT Pulau Pari saat itu,” kata Tigor Hutapea, kuasa Hukum Edi Priadi dalam keterangan pers yan diterima KedaiPena.Com, Minggu (29/1).
Pada tahun 2015 PT Bumi Pari datang membangun pagar disamping rumah Edi, kemudian melakukan klaim lahan dengan dasar sertifikat HGB yang terbit tahun 2015. PT Bumi Pari kemudian memberikan somasi agar Edi meninggalkan lahan, karena tidak menuruti somasi Pak Edi dilaporkan ke kepolisian.
Tigor menambahkan Edi tidak melakukan tindakan pidana pasal 167 ayat 1 KUHP, kliennya telah menempati lahan tersebut sebelum sertifikat HGB dikeluarkan. Justru pihak PT Bumi Pari yang diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan yang dikuasai Edi.
“Kalaupun PT Bumi Pari keberatan atas keberadaan Pak Edi di lahan tersebut maka jalur hukum yang ditempuh PT Bumi Pari adalah melakukan gugatan perdata ke pengadilan bukan melaporkan tindak pidana. Kami menilai kasus ini dipaksakan oleh aparat hingga proses pengadilan sebab ini kasus perdata,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas
Foto: Istimewa