KedaiPena.Com – Anggota MPR RI dari Dapil Lampung Juniadi Auly menilai Pancasila tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya paham dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pasalnya, LGBT bertentangan dengan prinsip agama manapun, yaitu di Sila Pertama Pancasila.
“Kalau kita paham Pancasila, kita juga tentu paham bahwa LGBT tidak pantas hidup di Indonesia. Jika berdasarkan sila pertama Pancasila, tidak ada satu agamapun yang membenarkan perilaku LGBT,” jelas Junaidi saat melakukan Sosialisasi Empar Pilar Kebangsaan di Desa Dwi Tunggal Jaya, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Jumat (19/2).
Oleh karena itu, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS ini menilai sudah saatnya disusun UU Anti-LGBT seperti yang ada di beberapa negara seperti, Rusia dan Singapura. “Jadi, di Singapura, pelaku LGBT bisa dikriminalkan,†jelas Junaidi.
Menanggapi hal itu, salah seorang peserta acara Ersan mendukung DPR RI untuk segera menyusun RUU tersebut. Ia berpendapat kelompok LGBT semakin percaya diri karena mendapat dukungan dari dunia internasional. “Sudah sangat perlu diusulkan pembuatan UU Anti-LGBT,†jelas Ersan.
(Prw/Foto: Istimewa)