KedaiPena.Com – Layanan cepat dan kemudahan mengakses layanan merupakan dua hal yang sangat diperhatikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam meningkatkan kualitas perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban kejahatan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, saat ini LPSK memang baru berada di pusat, di sisi lain saksi dan korban membutuhkan layanan cepat serta kemudahan mengakses layanan. Kondisi demikian jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kesempatan masyarakat di pelosok tidak sama dengan yang tinggal di pusat dalam mengakses layanan LPSK. “Tidak ada diskriminasi dalam perlindungan saksi dan korban yang dilakukan LPSK,†tegas Semendawai dalam kegiatan focus group discussion (FGD) di Banjarmasin, Selasa (14/3).
FGD yang mengambil tema, “Rencana Pembentukan LPSK Perwakilan dan Sinergitas Aparat Terkait di Daerahâ€, menampilkan narasumber yaitu Kepala Biro Setdaprov Kalimantan Selatan Achmad Fydayeen, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Sementara peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Ombudsman, BNN Provinsi Kalsel, media massa dan perguruan tinggi.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, FGD yang diselenggarakan LPSK bertujuan memotret kondisi di daerah sambil menyerap informasi mengenai layanan apa saja yang sudah ada khususnya dalam perlindungan saksi dan korban yang dilaksanakan pemangku kepentingan lainnya. “LPSK saat ini masih ada di Jakarta, tetapi undang-undang sudah membuka peluang membuka perwakilan dan kini segala sesuatu untuk itu sedang dipersiapkan,†kata dia.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Achmad Fydayeen memaparkan sejumlah hal yang telah dilakukan Pemprov Kalsel terkait perlindungan saksi dan korban, mulai dari pembentukan gugus tugas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan lain melalui peraturan gubernur, pembentukan P2TP2A hingga penerbitan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Hanya saja kendala yang dihadapi, kata dia, pemerintah daerah tidak ada wewenang khusus dalam melindungi saksi dan korban kejahatan. “Layanan kita sebatas pendampingan dan pemberian bantuan medis,†ungkap Fydayeen.
Pihaknya menyambut baik rencana LPSK membentuk perwakilan di daerah karena sesuai amanat undang-undang LPSK memiliki kewenangan penuh untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Selanjutnya, jika rencana tersebut direalisasikan, LPSK tentunya dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Menurut dia, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah daerah dalam membantu LPSK, seperti dalam hal penyiapan identitas baru bagi saksi dan korban, pemberian bantuan medis dan psikologis serta turut mensosialisasi LPSK kepada masyarakat di daerah.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi tujuan mengapa LPSK perlu membentuk perwakilan di daerah, di antaranya perlindungan saksi dan korban butuh gerakan cepat namun cermat, cepat merespon kondisi darurat, peningkatan pelayanan dan permudah masyarakat mengakses layanan LPSK, serta untuk memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat yang menjadi saksi dan korban kejahatan dimana pun mereka berada.
Mengenai daerah yang akan menjadi lokasi perwakilan LPSK, menurut Edwin, ada beberapa tolak ukur yang bisa digunakan, seperti kondisi geografis, dimana satu daerah dimungkinkan untuk diakses masyarakat dari beberapa daerah di sekitar. Kemudian, bisa dengan melihat jumlah permohonan yang masuk ke LPSK atau bisa juga berpatokan dengan jumlah penduduk di suatu daerah.
Laporan: Anggita Ramadoni