KedaiPena.Com – Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membantu para korban aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. Karena sudah sewajarnya negara bertanggung jawab akan keselamatan warganya dan membantu mereka yang telah menjadi korban. Kompensasi menjadi salah satu bentuk perhatian negara bagi korban terorisme.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pada beberapa kasus teror bom yang terjadi di Indonesia, para korbannya justru mendapatkan bantuan dari pihak lain, bukan dari negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa Pemerintah Indonesia tidak membantu warganya sendiri yang sudah menjadi korban aksi terorisme.
“Pada kasus bom Thamrin dan Starbucks Cafe Jakarta, LPSK memutuskan memfasilitasi korban untuk mendapatkan kompensasi. Kompensasi penting agar para korban bisa memperbaiki kualitas hidupnya seperti sebelum kejadian,†kata Semendawai saat konferensi pers, “Menimbang Peluang Dikabulkannya Kompensasi Korban Bom Thamrin†di kantor LPSK, Jakarta Timur, ditulis Jumat (4/11).‎
Menurut Semendawai, permohonan kompensasi memang tidak serta merta menyelesaikan masalah karena korban terorisme seperti yang terkena ledakan bom menderita luka fisik secara permanen. Akan tetapi, jika permohonan kompensasi dikabulkan, paling tidak menunjukkan bahwa negara hadir dan berperan dalam membantu korban mengembalikan kualitas hidup mereka.
Apa yang sudah dilakukan negara kepada para korban bom, kata Semendawai, baru sebatas biaya pengobatan rumah sakit. Namun, biaya rehabilitasi maupun pengobatan medis jangka panjang, apalagi kompensasi bagi para para korban belum pernah diberikan. Meskipun pada beberapa kasus bom, majelis hakim sudah memerintahkan pemberian kompensasi bagi korban.
LPSK, lanjut Semendawai, berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus Thamrin dapat melihat permasalahan ini secara lebih luas dengan berorientasi pada kepentingan korban. Untuk itulah, permohonan kompensasi yang diajukan 9 korban bom Thamrin yang sudah dibacakan pada sidang tuntutan terdakwa Fahrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seharusnya dapat dikabulkan.
Sementara itu, Vivi Normasari, perwakilan Yayasan Penyintas Indonesia, menuturkan, bantuan pengobatan yang diterimanya sebagai salah satu korban ledakan bom JW Marriot, yang berasal dari pihak swasta sudah dihentikan sejak beberapa tahun lalu. Sedangkan untuk mendapatkan pengobatan dari negara melalui LPSK, ada beberapa persyaratan administrasi yang sulit dipenuhi.
Vivi berharap apa yang diperjuangkan para korban bom Thamrin, khususnya dalam hal permohonan kompensasi bisa dikabulkan majelis hakim. Sebab, ganti kerugian dari negara setidaknya bisa sedikit membantu korban memulihkan kondisinya. Karena dampak menjadi korban terorisme baik ledakan bom maupun kekerasan bersenjata seperti yang terjadi di Jalan Thamrin akan berlangsung lama. Â
Kompensasi sendiri merupakan hak korban terorisme dan pelanggaran HAM berat yang merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kompensasi merupakan ganti kerugian oleh negara karena pelaku tidak mampu sepenuhnya memberikan ganti kerugian bagi korban.
(Prw)