KedaiPena.Com – Wakil Pimpinan Pansus Angket KPK, Risa Mariska mengatakan, tidak ada alasan untuk pihak kepolisian untuk tidak membantu Pansus Angket dalam memanggil Miryam S Haryani untuk hadir dalam sidang pansus.
“Tentu kami memahami ketentuan yang berlaku. Namun demikian hal tersebut tidak serta merta pihak kepolisian tidak dapat membantu Pansus Angket untuk memanggil Miryam,” ujar Risa ditulis Rabu (21/6).
Politisi PDIP ini menjelaskan, sebenarnya pihak kepolisian bisa membantu dan memfasilitasi pemanggilan tersebut, dengan cara menerbitkan Perkap atau Surat Edaran dari Kapolri.
“Karena dalam Pansus Angket bukan hanya Miryam saja yang akan diminta keterangannya akan tetapi akan ada pihak lain juga yang akan dipanggil,” ujarnya lagi.
Dengan menerbitkan Perkap atau Surat Edaran oleh Kapolri maka Polri dapat membantu memanggil pihak manapun yang dinilai perlu dipanggil oleh Pansus Angket.
“Kepolisian dapat menghadirkan paksa seseorang dengan surat perintah membawa dalam rangka penangkapan dan penahanan dalam proses pro justitia sebagaimana diatur dalam KUHAP,” beber dia.
“Memang hal ini diatur secara tegas dalam KUHAP sedangkan pemanggilan paksa terkait Pansus Angket diatur dengan Pasal 204 ayat 3 UU MD3 yang intinya menyatakan Panitia Angket dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan kepolisian,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh