KedaiPena.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan aturan bagi pegawai maupun PJLP untuk tidak membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor. Kebijakan ini wajib diterapkan satu hari setiap pekannya, yaitu pada hari Rabu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan, aturan ini melanjutkan arahan Penjabat (Pj)Gubernur Heru Budi Hartono dalam rangka memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
“Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik,” kata Asep melalui keterangan resmi, Sabtu (19/8/2023).
Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH setiap hari.
“Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi,” ujar Asep.
Tal hanya itu, setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.
“Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa