KedaiPena.Com- Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan bagi para driver ojek online (ojol) masih jauh panggang dari api. Pasalnya,para aplikator tidak memberikan THR dan hanya menawarkan insentif bagi para ojol selaku mitra kerja.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi berharap Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dapat merevisi permanker nomor 6 tahun 2016 untuk menjadikan THR bagi ojol permanen tak sekedar himbauan semata.
“Di dalam kesimpulan rapat komisi XI dengan Kemanker kemarin ada salah satu pointnya driver ojol mendapatkan THR. Kami menghimbau, kemnaker mengubah permenaker nomor 6 tahun 2016 itu untuk dijadikan permanen ke depan bukan hanya THR pada tahun ini saja,” kata Nurhayati, Sabtu,(6/4/2024).
Nurhayati menjelaskan, untuk mengubah permenaker terkait THR bagi driver ojol membutuhkan waktu. Nurhayati mengakui pada tahun 2024 ini kemanker masih hanya sebatas mengeluarkan himbauan.
“Sementara di tahun-tahun berikutnya setelah adanya perubahan permaneker ini driever ojol-ojol itu akan mendapatkan THR yang telah diatur Permenaker,” jelas Nurhayati.
Nurhayati menekankan, realisasi THR bagi para driver ojol tersebut. Menurut Nurhayati hal tersebut merupakan kesepakata di dalam kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemnaker.
“Ini merupakan kesepakatan di dalam kesimpulan komisi IX dengan kemanaker, THR terhadsp ojol melalui permaneker yang akan direvsisi ke depannya,” tandas Nurhayati.
Diketahui, aplikatior disebut tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pengemudi ojek online (Ojol). Namun, aplikator menawarkan pemberian insentif kepada para ojol selaku mitra kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, insentif tersebut tidak manusiawi. Sebab, ojol dan kurir dipaksa untuk tetap bekerja selama Lebaran.
“Insentif yang ditawarkan oleh aplikator tidak sama dengan THR. Dan sangat tidak manusiawi karena pekerja ojol dan kurir dipaksa untuk bekerja di Hari Raya,” kata Lily dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).
Laporan: Muhammad Lutfi