KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Thohir menilai, kurang begitu tepat jika wakil rakyat atau anggota DPR masih memikirkan apalagi membahas mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil.
“Tidak elegan bicara THR di tengah melemahnya kurs rupiah terhadap dollar AS, sebaiknya kita fokus saja kepada kerja, kerja, kerja. Bagaimana agar rupiah bangkit kembali menjadi Rp8500,” ujar politikus PAN itu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/05/2018).
Kendati demikian, dilain sisi Hafisz juga mengaku tak memungkiri bahwa dirinya juga sangat gembira dalam menyambut hari kemenangan Idul Fitri dengan banyak insentif seperti THR dan gaji ke-13 yang mengalir dari pemerintah.
“Saya senang dapat THR. Siapa saja pasti suka. Tapi apakah tepat momennya? Di saat rupiah tertekan kuat dan pertumbuhan kredit perbankan stagnan di bawah 10 persen lalu kita bicara THR. Bagaimana dengan rakyat miskin? Bagaimana dengan rakyat industri dan UKM kita? Yang mana industri dan UKM kita masih tinggi ketergantungannya terhadap impor (dan dolar AS),” kilahnya.
Namun saat ditanya apakah dirinya akan mengembalikan uang THR jika dikasih pemerintah, ia tidak mau komentar itu lebih dalam.
“Tetapi secara pribadi saya sampaikan bahwa lebih baik kita bicara hal-hal lain yang lebih fundamental. Misalnya bagaimana memperbaiki nilai rupiah. Apa yang harus dilakukan oleh BI,” beber Hafisz.
“Apa yang harus dilakukn oleh Kemenkeu, apa yang harus dilakukan industri, apa yang harus dilakukan UMKM dan UKM guna menggenjot ekspor. Itu lebih utama daripada kita bicara THR. Tapi kalau dapat (THR) ya Alhamdulillah,” pungkas Hafisz.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 17,88 triliun. THR tersebut ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR yang mulai dicairkan H-14 Lebaran ini pun berlaku untuk presiden dan ketua dewan perwakilan rakyat (DPR) atau seluruh pejabat negara.
“Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Laporan: Muhammad Hafidh