KedaiPena.Com– Perusahaan platfrom transportasi online diharapkan memberikan hak yang kongkret kepada para pengemudi atau driver soal tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI M Nabil Khaeron.
Gus Nabil begitu ia disapa berharap, agar para pengemudi ojek online atau ojol tidak hanya sekedar menjadi sapi perah namun hak-haknya khususnya THR terbaikan.
“Jangan sampai para pengemudi ini jadi sapi perah, atau pekerja yang hanya diperas keringatnya,” kata Gus Nabil, Rabu,(27/3/2024).
Gus Nabil mendesak, founders dan direksi dari perusahaan transportasi online dapat memikirkan mekanisme manusiawi agar setiap pekerjanya bisa mempunyai dan memiliki masa depan yang lebih baik.
“THR sebagai bagian dari instrumen kesejahteraan pekerja,” papar Gus Nabil.
Gus Nabil memahami, bilamana selama ini pengemudi ojol hanya dianggap sebagai mitra bukan sebagai pekerja yang terikat kontrak kerja secara langsung.
Namun demikian , kata Gus Nabil, para pengemudi ojol juga tetap harus diberikan peningkatan kesejahteraan oleh perusahaan transportasi digital, semisal Grab, Gojek dan sejenisnya.
“Apalagi, perusahaan-perusahaan ini sudah untung dengan jumlah besar, hingga triliun rupiah selama beroperasi dalam beberapa tahun terakhir. Ini tidak hanya aspek regulasi, tapi juga kemanusiaan dari perusahaan yang juga harus dipenuhi,” beber Gus Nabil.
Ketua Umum Pagar Nusa ini mengingatkan, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan imbauan pemberian THR kepada pengemudi dan kurir daring.
Imbauan ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
“Ini sifatnya sebagai upaya mendorong perusahaan untuk memberikan tunjangan yang manusiawi kepada pengemudi ojek online,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi