KedaiPena.Com – Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang berinisial SMS dan WA pada Rabu (23/3/2022).
Pemeriksaan, kata dia, dilakukan oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka,” ucap Eben begitu dirinya disapa, ditulis Kamis (24/3/2022).
Ia mengatakan tersangka SMS merupakan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada Tahun 2018, dimana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP.
Selanjutnya, kata Eben, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.
“Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak,” katanya.
Akibat hal itu, ia menyampaikan tersangka SMS akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret hingga 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang.
“Dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” katanya.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, ujar Eben, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan Swab Antigen dan dinyatakan tersangka dalam keadaan sehat sehingga dapat dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Pandeglang.
“Kejaksaan Tinggi Banten akan bekerja secara professional, berintegritas dan komitmen untuk melakukan penindakan serta akan melakukan strategi pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di wilayah Provinsi Banten. Kami mohon dukungan dari masyarakat Banten,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi