KedaiPena.com – PT Indra Karya (Persero) meraih penghargaan kategori Tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan hasil asessmen Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2022. Penghargaan ini diberikan dalam ajang Anugerah BUMN Award Tahun 2023 yang mengangkat tema “Akselerasi Transformasi Digital, Inovasi dan Recovery Bisnis BUMN” di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (15/3).
Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur PT Indra Karya (Persero) Eko Budiono yang diserahkan oleh Dr. Ir Imam Supriyadi M.M dari Universitas Pertahanan.
“Terima kasih atas dukungan dan apresiasi penghargaan impelementasi Tata Kelola Perusahaan terbaik yang diberikan kepada Indra Karya dalam acara Anugerah BUMN Award 2023. Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh insan Indra Karya yang selalu berkomitmen menjalankan GCG yang baik dilingkungan perusahaan. Skor penilaian GCG Indra Karya terus meningkat, hal ini mencerminkan konsistensi upaya kami untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, termasuk dalam implementasi strategi transformasi budaya dan recovery bisnis Indra Karya,” ujar Direktur Indra Karya Eko Budiono, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2023).
Eko mengatakan, penghargaan ini akan menjadi penyemangat bagi Indra Karya untuk terus berkomitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai dasar pijakan dalam menjalankan kegiatan usaha Indra Karya.
“Penghargaan di bidang GCG ini, tentunya menjadi penyemangat bagi seluruh insan Indra Karya untuk terus mempertahankan kinerja terbaik sekaligus berinovasi untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis perusahaan dengan memberikan pelayanan prima bagi pelanggan dan menerapkan core values AKHLAK di lingkungan perusahaan serta di lingkungan keluarga serta masyarakat,” tambah Eko.
Sejalan dengan tata kelola perusahaan yang baik, Eko menambahkan bahwa Indra Karya senantiasa menerapkan prinsip transparansi dan berkomitmen dalam menjaga integritas dengan mematuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-12/MBU/10/2021 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan surat No. S-17/DSI.MBU/01/2023 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Wajib LHKPN BUMN kepada KPK untuk Tahun 2022
“Sesuai dengan Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaan yang baik, kami sebagai penyelenggara negara berkomitmen menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dan selaku wajib Pajak untuk tertib melaporkan Pajak secara berkala,” tutup Eko.
Sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor 041/KPTS/IKA/XII/2022 tentang Perubahan atas Pedoman Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Indra Karya (Persero), Direksi Indra Karya memastikan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN di mulai dari level Dewan Komisaris, Direksi, BOD-1 hingga BOD-2.
“Terhitung sejak Rabu (15/03) sebanyak 37 orang wajib lapor LHKPN di PT Indra Karya (Persero) telah melaporkan 100 persen pelaksanaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 melalui website e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Okky Suryono selaku VP Corporate Secretary PT Indra Karya (Persero).
Setiap tahunnya, top manajemen hingga pelaksana di Indra Karya wajib menandatangani kepatuhan pedoman perilaku atau code of conduct (CoC) Good Corporate Governance (GCG) di mana insan Indra Karya mendapatkan awareness dan menandatangani komitmen GCG tersebut.
“Untuk mewujudkan sikap integritas, setiap insan dilingkungan manajemen Indra Karya senantiasa wajib menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menandatangani komitmen Code of Conduct (CoC) yang wajib diterapkan di lingkungan Perusahaan, dan menjalankan kewajiban pelaporan LHKPN bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat di lingkup manajemen perusahaan serta seluruh pegawai berkewajiban untuk melaporkan pajak melalui situs DJP Online secara berkala,” jelas Okky.
Okky berharap semoga komitmen ini akan terus terjaga dengan didasari oleh kesadaran pada dunia bisnis yang terus berkembang, kompetisi serta tata kelola perusahaan yang baik.
“Semoga komitmen ini akan terus terjaga dengan didasari oleh kesadaran pada dunia bisnis yang terus berkembang, kompetisi serta tata kelola perusahaan yang baik yang di dorong dari kesadaran internal akan pentingnya menjaga prinsip GCG dan hal ini juga di buktikan dengan konsistensi tingkat pelaporan LHKPN yang terus terjaga tingkat pelaporannya setiap tahunnya,” tutup Okky.
Sebagai informasi tambahan, bahwa untuk mendukung Good Corporate Governance (GCG) Indra Karya juga terdapat media pelaporan pelanggaran melalui kanal pelaporan Whistle Blowing System (WBS) dengan alamat email [email protected] untuk melaporkan setiap pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai PT Indra Karya (Persero) dan memberikan layanan keterbukaan informasi publik melalui kanal e-PPID yang terdapat pada website www.eppid.indrakarya.co.id
Laporan: Tim Kedai Pena