KedaiPena.Com – Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan kepada 4 orang saksi dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya.
“Udah nggak ada, udah abis. Saksi 9 orang diperiksa hari ini. Terus kegiatan besok masih ada pemeriksaan jadi kita sedang perdalam besok ada sekitar 4 orang,” ujar dia kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, (14/1/2020).
Febri menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan melakukan penelusuran terkait kasus korupsi di PT Jiwasraya ini.
“Yang jelas ini terus kita dalami dan dengan teman teman BPK juga tiap hari juga anak anak lihat barang barang bukti diperoleh kemudian kegiatannya di OJK jadi beberapa kegiatan yang berjalan,” tegas dia.
Febri melanjutkan pihaknya juga akan melakukan penelusuran asset terkait permasalahan kasus korupsi di PT Jiwasraya ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan melakukan penelusuran aset mudah mudahan nanti bisa segera terungkap semua,” tutur dia.
Saat ditanya awak media asset apa yang akan ditelusuri oleh Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi di PT Jiwasraya, Febri enggan menjawab dan berjalan menuju mobilnya.
Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lima tersangka tersebut antara lain, Benny Tjokro – Komisaris PT Hanson, Hary Prasetyo – eks direktur keuangan PT Jiwasraya, Heru Hidayat – Presiden Komisaris PT Tram, Hendrisman Rahim – eks Dirut Jiwasraya, dan Syahmirwan – eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Laporan: Muhammad Hafidh