KedaiPena.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kembali patroli di kawasan Serpong dalam rangka penindakan kafe yang masih buka di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry saat seusai melakukan penertiban.
“Hari ini tanggal dua puluh dan dua satu Rabu sampe dengan kamis dini hari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli di tempat-tempat kafe-kafe coffeshop yang masih buka,”jelasnya, kepada KedaiPena.Com, Kamis, (21/1/2021).
Ia menjelaskan, kegiatan patroli tersebut dilaksanakan secara gabungan dengan jajaran Kepolisian, TNI dan pegawai-pegawai kelurahan yang ada di Kecamatan Serpong.
“Bersama gabungan dengan jajaran Kepolisian, TNI dan pegawai-pegawai kelurahan yang ada di Kecamatan Serpong,” imbuhnya.
Muksin mengatakan, beberapa kafe ditemukan yang tetap memaksa buka pada masa PPKM akan diberhentikan aktivitas sementara.
“Nah dari beberapa tempat ada yang sudah tidak diizinkan, sudah diingatkan oleh pihak kelurahan, kecamatan sekali, dua kali dan membandel, akhirnya kami lakukan pemberhentian aktivitas sementara,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, di sejumlah lokasi kafe tersebut penuh dan melanggar peraturan PSBB yang ada di Kota Tangerang Selatan.
“Kenapa, karena lokasi tersebut penuh, tentunya ini melanggar PSBB di Kota Tangerang Selatan yang tidak boleh melayani full, selain itu juga melanggar edaran walikota yang masih melayani diatas jam delapan, seperti itu,” bebernya.
Untuk saat ini, lanjut Muksin, terdapat tiga kafe yang disegel lantaran melanggar aturan dengan tetap membuka saat masa PPKM.
“Jumlah yang disegel ada 3 titik, dan yang dibubarkan ada beberapa tempat,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan