KedaiPena.Com – Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Provinsi Banten terus meminta kepada Gubernur Banten untuk dapat merevisi surat keputusan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2022 di Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan saat ini posisinya sebagai Gubernur tidak memiliki keleluasaan untuk menaikan UMK tahun 2022 sesuai permintaan buruh.
“Posisi Gubernur sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan. Kalau dulu kan ada 8 sekian persen tuh batas maksimal itu masih bisa kita diskusikan lebih bebas,” ucap Wahidin Halim, Sabtu (8/1/2022).
Namun untuk saat ini, kata Wahidin, pihaknya dibatasi dengan peraturan, dimana format kenaikan upah buruh telah ditentukan dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Selain itu, ia mengungkapkan jika kepala daerah dalam menetapkan UMK tidak mengikuti peraturan yang berlaku, maka kepala daerah dapat dikenakan sanksi administratif.
“Kalau sanksi administratif kita tarik ke UU 23 (UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, red) itu kan kena skors 3 bulan, ini kan resiko bagi kepala daerah,” katanya.
Menurutnya, dalam menetapkan kenaikan UMK tahun 2022 di Provinsi Banten, pihaknya menghitung dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya, serta melibatkan Badan Pusat Statistik dalam penghitungan tersebut.
“Saya sebagai Gubernur memberikan ruang kepada teman teman serikat pekerja, akademisi, serta profesional termasuk juga APINDO. Sebenarnya Gubernur sebagai regulator dan fasilitator. Regulasinya sudah ada dari pusat, akhirnya kan kita tidak ada titik temu disitu,” imbuhnya.
Selain itu, ia menjelaskan tidak mempermasalahkan para buruh melakukan aksi unjuk rasa atau demo, akan tetapi dirinya akan tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Buat saya demo tidak ada masalah, silahkan saja, tapi saya juga harus tegas dan tegak lurus bahwa kita berangkat dari ketentuan, format nya sudah ada bagaimana cara merumuskan itu, sudah ada mekanisme dan metodeloginya, itu hasilnya Rp. 40.000 kenaikan (UMP, red),” jelasnya.
Ia juga mengingat, saat ini ekonomi di Provinsi Banten mulai tumbuh, dimana saat pandemi Covid-19 ini berdampak dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Perlu saya ingatkan, Banten itu ekonominya mulai tumbuh, Covid selama ini membuat kita sengsara, kesempatan ini harusnya kita mulai bersama sama,” pungkasnya.
Laporan : Muhammad Luthfi