KedaiPena.Com- Mantan Mensos Juliari Batubara pernah memberikan amplop kepada Ketua DPC PDI Perjuangan, Kendal, Akhmat Suyuti. Hal tersebut, terungkap saat Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo,
Pengakuan itu disampaikan Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam sidang perkara suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
“Jadi 2 minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu 2 minggu sebelum acara di Semarang,” kata Kukuh.
Saat itu, kata Kukuh, Juliari tak menjelaskan detail maksud pernyataannya. Namun satu hari menjelang kunjungan ke Semarang, bekas Bendahara Umum PDIP itu baru memberitahu kepada Kukuh.
“Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau,” ungkap dia.
Meski begitu, Kukuh mengaku tak tahu isi amplop yang dititipkan kepadanya untuk Suyuti. Kukuh hanya menyebut saat itu Juliari menyerahkan langsung amplop tersebut kepadanya.
“Bapak sendiri, Pak Juliari yang ngasih,” kata dia.
Amplop berwarna putih dengan map tersebut, kata Kukuh, diberikan kepada Suyuti di sebuah hotel yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.
“Di Hotel di Semarang,” imbuhnya.
Akhmat Suyuti sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Februari 2021. Dia juga sudah mengembalikan uang yang diterima dari Juliari ke penyidik lembaga antirasuah.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh