KedaiPena.Com- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), Selasa,(25/10/2022).
Sidang tersebut memiliki agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan keluarga dari Brigadir J. Sidang tersebut juga menghadir pengacara keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak.
Komaruddin Simanjuntak dalam sidang itu mengungkap terjadi pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi sebelum tragedu pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan itu bermula ketika majelis hakim bertanya pengetahuan Komaruddin teekait hasil investigasi yang dilakukan pasca tragedi pembunuhan terjadi.
Merespon pertanyaan itu, Komaruddin mengatakan bahwa perencanaan pembunuhan Brigadir J terjadi kala di Magelang.
“Berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu, ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau, dia pergi kelua,” ujar Komaruddin saat bersaksi.
Tak hanya itu, Komaruddin juga mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa sopir Sambo, Kuwat Ma’ruf memegang pisau yang ditujukan Brigadir J. Kemudian, informasi yang didalat Komaruddin bahwa ajudan Sambo, Ricky Rizal bersama Bharada E pergi mengantarkan anak Sambo ke sekolah.
Mendapati hal itu, majelis hakim kembali mempertegas pertanyaan terkaut informasi yang belum diungkap. Lantas, Komaruddin pun mengungkap terjadi pertengkaran antara Feedy Sambo dengan Putri.
“Ada. Yaitu mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari (pembunuhan) sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022,” tutur Komaruddin.
Merespon hal itu, majelis hakim meminta bukti kepada Komaruddin perihal pertengkaran tersebut. Majelis hakim pun mengingatkan bahwa dalam persidangan dibutuhkan bukti yang kuat. Majelis hakim mengatakan bahwa bila informasi tidak disertai bukti maka tidak dapat menjadi patokan pertimbangan.
“Kami dapatkan informasi itu yang sifatnya rahasia,” beber Komaruddin kepada majelis hakim.
Laporan: Tim Kedai Pena