KedaiPena.Com- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga sekitar pukul 17.10 WIB pada 8 Juli 2022. Kedatangan Sambo ke rumah itu untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo saat itu menggunakan sarung tangan hitam. Dia berjalan buru-buru masuk ke dalam rumah sampai senjatanya terjatuh. Senjata yang jatuh itu sempat ingin diambilkan oleh salah satu ajudannya.
“Biar saya saja yang mengambil,” kata Sambo saat itu seperti ditirukan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).
Saat masuk ke Rumah, Sambo meminta orang kepercayaannya Kuat Ma’ruf memanggil Brigadir J masuk. Saat itu, Brigadir J sedang di luar rumah bersama dengan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Brigadir J bersama Ricky masuk saat itu. Ricky sudah mengetahui Brigadir J mau dieksekusi Sambo. Tidak ada kecurigaan dari Brigadir J saat itu.
Di sisi lain, Bharada E turun dari lantai atas dengan membawa pistol yang sudah diberikan Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Sambo meminta Bharada E untuk beridir di samping kanannya.
“Kokang senjatamu!” ujar Sambo kepada Bharada E.
Setelah masuk, Sambo langsung memegang leher belakang Brigadir J. Dia langsung didorong sampai posisinya ada di dekat tangga.
“Jongkok kamu!,” pinta Sambo kepada Brigadir J.
Brigadir J langsung menggangkat tangannya sejajar dengan dada saat itu. Dia sempat bertanya maksud dari perkempulan tersebut. Sambo menolak memberikan jawaban sambil berteriak meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J.
“Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” ucap Sambo saat itu.
Bharada E yang mendengar perintah Sambo langsung menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali. Brigadir J langsung terkabar karena tembakan itu.
Sambo kemudian menghampiri tubuh Brigadir J. Dia kemudian menembakkan pistol yang dipegangnya sekali ke arah kepala belakang Brigadir J.
“Hingga korban (Brigadir J) meninggal dunia,” ucap jaksa.
Tembakan dari Sambo itu menembus kepala Brigadir J. Akibatnya, ada luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat dan hancurnya tulang dasar rongga bola mata.
“Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasann anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” ujar jaksa.
Atas tindakan ini, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Laporan: Tim Kedai Pena